Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina mendorong hukuman berat bagi aparat kepolisian yang diduga terlibat kasus pidana pada anak.
Selly menyatakan hukuman seberat-berat mesti diberikan bagi siapapun yang melanggar agar menimbulkan efek jera.
“Dengan profesinya sebagai penegak hukum. Saya rasa hukuman seumur hidup saja belum cukup,” kata Selly dalam keterangannya, Jumat (31/3).
Selly menyayangkan aparat penegak hukum yang diduga justru menjadi pelanggar, bahkan pelaku tindak kriminal.
Ia menyinggung beberapa kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Mulai dari eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dengan kasus pencabulan dan pornografi.
Lalu anggota Ditintelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan yang menjadi tersangka karena dilaporkan membunuh anak kandungnya yang masih bayi.
Selly menyoroti vonis bebas Hakim PN Jayapura terhadap terdakwa Brigadir Alfian Fauzan Hartanto, anggota Polres Keerom Polda Papua yang melakukan pencabulan anak.
Ia mengatakan polisi yang semestinya menjadi pilar penegak hukum malah menjadi pelaku. Ia berpendapat fenomena ini ibarat gunung es
“Hanya terlihat pada atasnya, tapi saya yakin masih banyak di bawah yang belum terbuka satu per satu,” ucapnya.
Pelanggaran HAM terhadap anak
Sementara itu Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing menyatakan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah melakukan pelanggaran HAM terhadap anak berusia enam tahun.