Fakta baru terungkap dalam kasus kasus pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan bernama Juwita oleh prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran.
Hal itu diketahui dalam proses rekonstruksi yang digelar oleh Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpomal) di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan Sabtu (5/4). Total ada 33 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi terungkap Jumran sempat mencuci motor korban untuk menghilangkan jejak sidik jari pada kendaraan tersebut.
Momen itu bermula saat Jumran telah menghabisi nyawa korban di dalam mobil. Saat itu, sepeda motor korban diketahui berada di pusat perbelanjaan.
Dari pusat perbelanjaan, Jumran kembali lagi ke TKP menggunakan sepeda motor korban. Kemudian, ia membuat sepeda motor korban seakan-akan rusak akibat terjatuh.
Setelahnya, Jumran menghancurkan ponsel milik Juwita. Dalam ponsel itu terdapat video bukti pemerkosaan yang dilakukan tersangka beberapa waktu sebelumnya. Tersangka sengaja menghancurkannya untuk menghilangkan barang bukti.
Tak berselang lama, tersangka Jumran mengeluarkan Juwita dari dalam mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jarinya.
Selanjutnya, tersangka Jumran lantas melanjutkan perjalanannya kembali menggunakan mobil yang ia sewa.
Sorang Korban bejenis kelamin perempuan (23) bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di banjarbaru dan terctat sebagai anggota persatuan wartawan.
Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.