Baru-baru ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) membuka suara mengenai fenomena rokok murah yang semakin banyak beredar di pasaran. Menurutnya, ada beberapa faktor yang memicu harga rokok bisa dijual dengan harga sangat murah, di antaranya:
- Penyelundupan dan Peredaran Ilegal – Banyak rokok murah berasal dari produk tanpa izin edar resmi atau hasil penyelundupan.
- Pemalsuan Pita Cukai – Beberapa produsen nakal menggunakan pita cukai palsu untuk menghindari pembayaran pajak.
- Produksi Lokal Tanpa Izin – Sejumlah industri rokok kecil memproduksi secara ilegal tanpa memenuhi kewajiban cukai.
Dampak Rokok Murah bagi Perekonomian dan Kesehatan
1. Kerugian Negara
Rokok ilegal menyebabkan negara kehilangan pendapatan dari cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan layanan publik.
2. Ancaman bagi Industri Sah
Produsen rokok legal dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual lebih murah.
3. Bahaya Kesehatan
Rokok murah seringkali tidak melalui pengawasan BPOM, sehingga kandungannya bisa lebih berbahaya bagi konsumen.
Langkah Bea Cukai Menertibkan Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan operasi pengawasan, termasuk:
- Razia dan Penertiban Pasar – Memperketat pengawasan di titik-titik distribusi rokok.
- Digitalisasi Pelacakan Cukai – Memanfaatkan teknologi untuk memantau peredaran rokok legal.
- Penindakan Hukum – Menindak tegas produsen dan distributor rokok ilegal.
Kesimpulan
Fenomena rokok murah bukan hanya masalah harga, tetapi juga terkait dengan keamanan konsumen dan kerugian negara. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak memilih produk rokok yang telah memenuhi ketentuan cukai dan peraturan yang berlaku.