lesechecsdelareussite.com –Seorang polisi berpangkat Brigadir Dua dengan inisial AFH divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura pada 20 Januari 2025 dalam kasus pencabulan anak di Papua pada 2022.
Kuasa hukum korban mengaku keberatan dan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tim pengacara juga akan mengirim surat ke Komisi Yudisial, pada Senin (17/03), sebagai upaya untuk mencari keadilan.
“Yang kita takutkan, pelakunya sudah bertugas lagi di kesatuannya. Pelakunya sering lewat di depan rumahnya. Kita khawatir kalau korban tidak sengaja melihat pelaku lalu lalang traumanya kembali,” kata Dede Gustiawan Pagundun, pengacara korban, kepada wartawan Hilman Handoni yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Faizal Ramadhani, meminta BBC News Indonesia untuk mengontak Humas Polda Papua mengenai hal ini saat dimintai keterangan lewat telepon.
Bagaimana kronologi kasus ini?
Tuduhan pencabulan terhadap korban mengemuka di Kabupaten Keerom, Papua, pada 2022.
Saat itu, korban berusia lima tahun. Korban kemudian bercerita kepada kakaknya.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Papua pada 2023. “Enam bulan kemudian pelakunya baru ditahan,” kata Dede.
Kasus ini sempat diselesaikan oleh keluarga korban dan keluarga terdakwa yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian Polres Keerom.
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari lesechecsdelareussite, langsung di WhatsApp Anda.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura dimulai pada 2024, kemudian hakim memberikan putusan pada Januari 2025.
Majelis hakim, yang terdiri dari Hakim Ketua Zaka Talpatty, Hakim Anggota Korneles Waroi, dan Hakim Anggota Ronald Lauterboom menjatuhkan vonis bebas pada 20 Januari.
Kuasa hukum korban, Dede Gustiawan Pagundun, menuding hakim tidak melihat secara jernih fakta-fakta di persidangan.